Sebanyak 288 warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah dan Nyepi. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan di Lapas Cibinong oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali. Kepala Lapas Klas I Bandung, Fajar Nur Cahyono, menyatakan bahwa dari total 17.265 narapidana, 288 di antaranya mendapat pemotongan masa hukuman.
Seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif diusulkan untuk menerima remisi khusus Nyepi dan Idulfitri. Ada beberapa warga binaan yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi, seperti yang menjalani hukuman seumur hidup atau belum menjalani hukuman minimal enam bulan.
Di Lapas Sukamiskin, terdapat dua orang yang mendapat remisi khusus untuk Nyepi dan 288 orang untuk Idulfitri. Besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Fajar menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan hak-haknya, kecuali bagi yang menjalani hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau belum menjalani enam bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News