Ratusan Mahasiswa di Malang Demonstrasi Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPRD

Kamis, 22 Agustus 2024 – 15:33 WIB

Ratusan pendemo memadati sekitaran Gedung DPRD Kota Malang, di Jalan Tugu, Kamis (22/8) ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG – Ratusan mahasiswa melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 tentang Ambang Batas Partai Politik Mendaftarkan Pasangan Calon.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (22/8).

Massa aksi tiba di lokasi pukul 10.48 WIB, sembari membentangkan spanduk berisi tuntutan yang mengkritisi upaya DPR menganulir dua nomor putusan MK.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Untuk putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebut batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan yang diterbitkan pada Selasa (20/8) itu menggugurkan tafsir putusan yang menyebutkan batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Akan tatapi, sehari setelahnya atau pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI menyetujui membahas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu, yakni penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Ratusan mahasiswa di Malang turun ke jalan demo kawal putusan MK di depan Gedung DRPD Kota Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Pengalokasian pupuk lebih banyak dapat mendukung swasembada pangan: KTNA