Rasio pajak terhadap PDB Indonesia bisa meningkat dengan CTAS: Menteri Keuangan

JAKARTA (ANTARA) –
Pembaruan sistem administrasi pajak inti (CTAS) dapat membantu meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 1,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Kami berusaha meningkatkan rasio pajak terhadap PDB sebesar 1,5 persen melalui sistem yang diperbarui ini,” katanya.

Dia menambahkan bahwa CTAS akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi semua layanan administrasi pajak. Ini memungkinkan pelaporan pajak mandiri dan pengajuan pengembalian pajak tahunan secara otomatis, meningkatkan transparansi.

Meskipun Presiden Joko Widodo belum menetapkan target peningkatan rasio pajak terhadap PDB melalui CTAS, dia menekankan bahwa Indonesia adalah salah satu negara anggota ASEAN yang perlu meningkatkan rasio pajaknya. Menurut Indrawati, beberapa studi menemukan bahwa rasio pajak juga dapat ditingkatkan sebesar 3,5 persen terhadap PDB melalui perbaikan regulasi dan kebijakan. “Jadi, peningkatan potensial bisa mencapai 5 persen terhadap PDB,” katanya.

Saat ini, rasio pajak Indonesia hanya sekitar 10 persen dalam 10 tahun terakhir, lebih rendah dari rata-rata Asia Pasifik sebesar 19,3 persen. Berita terkait: Pajak hiburan: Menteri mengatakan reformasi pajak untuk mendukung visi 2045 Berita terkait: Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak pada sepeda motor berbahan bakar: pejabat

Translator: Mentari G, Kenzu Editor: Anton Santoso Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Ridwan Kamil Membuka Kesempatan Makan Siang Gratis dengan APBD