Rabu, 27 Agustus 2025 – 23:01 WIB
Jakarta, VIVA – Terdakwa dalam kasus judi online, Rajo Emirsyah, divonis 10 tahun penjara dan didenda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Humas PN Jaksel, Rio Barten, Rabu (27/8).
Jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rajo 15 tahun penjara. Sidang tuntutan kasus Rajo tercatat dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.
Rajo didakwa menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut untuk melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Uang tersebut didapat dari sejumlah pegawai Kominfo, yaitu Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang Rp15 miliar itu dipakai untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, touring naik motor, dan memberangkatkan 47 orang untuk pergi umrah.
Dalam perkara TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pencucian Uang.
Kasus ini melibatkan empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster mantan pegawai Kominfo yang menjadi terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Selanjutnya, klaster pengelola agen situs judol yang terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Terakhir, klaster TPPU yaitu Rajo Emirsyah dan Darmawati. (Ant)