Raja Charles III Didakwa Rp4 Kuadriliun atas Tuduhan Perdagangan Budak

Raja Charles III dituntut 200 miliar pound sterling atau Rp4 kuadriliun atas tuduhan perdagangan budak yang dilakukan Inggris. Ini diajukan oleh 15 negara. Foto/Getty Images

INGGRIS – Raja Charles III dituntut 200 miliar pound sterling atau setara dengan Rp4 kuadriliun atas tuduhan perdagangan budak yang dilakukan Inggris. Ganti rugi ini diajukan oleh 15 negara.

Dilansir dari Mirror, Rabu (16/10/2024), tuntutan ini datang setelah bertahun-tahun kampanye dari negara-negara Karibia, yang merupakan bagian dari kelompok Caricom.

Mereka menuntut ganti rugi atas lebih dari dua juta orang Afrika yang diperbudak dan dibawa ke koloni Inggris untuk bekerja di perkebunan. Hal ini berlangsung selama hampir 250 tahun dan membuat beberapa pedagang Inggris, serta pemerintah, menjadi sangat kaya.

Barbados, salah satu negara yang memimpin tuntutan ini, menyebutkan bahwa angka kompensasi yang ideal bisa mencapai USD5 triliun atau Rp77 kuadriliun. Barbados bersuara hampir 400 tahun setelah budak pertama kali dibawa menyeberangi Atlantik.

PM Barbados Mia Mottley, telah mengangkat isu ini kepada Raja Charles III dalam sebuah pertemuan di Istana Buckingham. Namun, meskipun ada tuntutan besar ini, baik Charles maupun Sir Keir Starmer diperkirakan tidak akan menyetujui pembayaran ganti rugi.

“Angka-angka tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh banyak orang dan angka-angka tersebut menunjukkan sedikitnya USD5 triliun dolar,” kata Mottley.

“Tepatnya 4,9, itulah yang akan terjadi jika kita diberi kompensasi yang sama secara menyeluruh saat ini,” sambungnya.

MEMBACA  Presiden Indonesia Jokowi menandatangani regulasi untuk KEK kesehatan dan pendidikan Banten