loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menggelar rapat tak biasa yang sangat rahasia untuk bahas pengadaan Chromebook. Katanya, rapat ini gak boleh didengerin oleh orang lain.
Hal ini dijelaskan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dalam kasus ini, termasuk Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP).
Rapat tersebut terjadi pada 6 Mei 2020 dan mengundang Staf Khusus Nadiem yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan beberapa orang lainnya. Intinya, dalam rapat itu Nadiem meminta Ibrahim Arief untuk memaparkan presentasi tentang pengadaan Chromebook.
Baca juga: 25 Pihak Termasuk Nadiem Makarim Diperkaya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun