Putusan DNA Lisa Mariana Usai Pemeriksaan Bareskrim: Separuh Kode Genetik Anak Cocok dengan Ridwan Kamil

Kamis, 11 September 2025 – 15:06 WIB

Jakarta, VIVA – Selebgram dan mantan model, Lisa Mariana, kembali membuat pernyataan mengejutkan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Dicecar Belasan Pertanyaan, Lisa Mariana Minta ke Penyidik Tes DNA Ulang di Singapura

Ia mengklaim bahwa hasil tes DNA anaknya menunjukkan setengah identik dengan DNA mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang, ada kemiripanlah. Ada kemiripan. Saya nggak bisa berkata-kata karena sedih banget gitu,” ujar Lisa dengan suara lirih saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga:
Ngaku Siap Diperiksa, Lisa Mariana Beri Jawaban Mengejutkan Soal Rencana Tes DNA Ulang di Singapura

Lisa Mariana bersama kuasa hukum memenuhi panggilan Polda Jabar

Pernyataan Lisa ini sekaligus mempertegas niatnya untuk mengajukan second opinion terkait hasil tes DNA yang sebelumnya diumumkan Pusdokkes Polri. Ia merasa ada ketidaksesuaian karena data yang ia lihat justru menunjukan kemiripan.

Baca Juga:
2 Kali Minta Ditunda, Akankah Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini?

“Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan. Makannya kita mengajukan second opinion," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, juga menyoroti hasil tes DNA tersebut. Ia menilai kliennya berhak mengajukan keberatan dan menempuh uji lanjutan di luar negeri.

“Itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby Azura (Anak Lisa). Maka setengah lagi itu identik, setengah tidak identik. Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut," kata Bertua.

MEMBACA  FCC Melarang Panggilan Otomatis dengan Suara yang Dihasilkan oleh AI

Untuk diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa dilaporkan dengan sangkaan berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama setelah hasil DNA menepis isu sensitif yang sempat ramai diperbincangkan.

Halaman Selanjutnya

“Itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby Azura (Anak Lisa). Maka setengah lagi itu identik, setengah tidak identik. Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut," kata Bertua.