Putusan 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

Selasa, 28 Oktober 2025 – 15:22 WIB

Jakarta, VIVA – Artis dan presenter yang sering bikin kontroversi, Nikita Mirzani, lagi-lagi jadi perhatian publik. Kali ini, pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun sama dia. Vonis ini terkait kasus pemerasan yang dilaporkan sama pengusaha kosmetik, Reza Gladys, pada Selasa 28 Oktober 2025 tadi.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Tulis Surat Buat Presiden Prabowo Jelang Sidang Vonis, Minta Hal Ini

Putusannya dibacakan langsung sama Hakim Ketua, Kairul Saleh, di sidang yang terbuka untuk umum. Walaupun Nikita dinyatakan bersalah udah melakukan pemerasan dan mencemarkan nama baik, dia dinyatakan nggak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kayak yang didakwain jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp1 miliar, kalo nggak bayar diganti kurungan 3 bulan," kata Kairul Saleh.

Baca Juga:
Dewi Perssik sampai Nikita Mirzani, 7 Artis Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan jaksa buat kasus pencucian uang itu kurang kuat buat membuktikan kalau Nikita beneran melakukan pencucian uang.

“Setelah diperiksa, Majelis Hakim nemuin Nikita Mirzani nggak terbukti secara sah dan meyakinkan buat dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Kairul waktu bacain putusan.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Soal Sidang Lawan Reza Gladys: Jaksa Gue Berkasus Semua!

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya minta Nikita dipenjara 11 tahun dengan pasal-pasal yang lebih berat, termasuk UU ITE dan TPPU.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Reza ngaku jadi korban pemerasan yang dilakukan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Mereka dituduh ngancam bakal sebarkan komentar jelek tentang produk Reza di media sosial kalo permintaan uangnya nggak dituruti.

MEMBACA  MPR mendesak untuk upaya bersama dalam mencapai pendidikan inklusif

Menurut dakwaan, Reza udah ngasih uang total Rp4 miliar secara bertahap ke Nikita dan asistennya. Uang itu, kata jaksa, dipake Nikita buat bayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Pelanggaran yang dibuktikan ke Nikita diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu tentang penyebaran informasi elektronik yang isinya pemerasan dan ancaman buat mencemarkan nama baik.

Tapi, dakwaan soal pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, nggak terbukti. Jadi, Nikita cuma dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan yang dilakukan lewat media elektronik aja.

Halaman Selanjutnya

Nikita sendiri udah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 lalu. Vonis ini jadi babak baru dari perjalanan panjang kasus hukum yang dijalaninnya selama beberapa bulan terakhir ini.