Putra Riza Chalid, Kerry Adrianto, Divonis 18 Tahun Bui

loading…

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa atau anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menganggap tuntutan 18 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa telah mengesampingkan fakta persidangan. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari pengusaha Riza Chalid, merasa tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa tidak memperhitungkan fakta-fakta di persidangan. Menurut dia, tuntutan tersebut mengabaikan keterangan para saksi yang telah diberikan selama sidang berlangsung.

“Tuntutan ke saya ini mengabaikan fakta di persidangan, karena semua saksi sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam kasus ini. Saya minta keadilan untuk saya,” kata Kerry setelah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Namun begitu, Kerry berharap Presiden Prabowo Subianto bisa bersimpati atas penanganan kasus yang menimpanya. Dia berharap Prabowo dapat melihat kasusnya dengan obyektif.

Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

MEMBACA  Perbandingan Nissan Serena e-Power vs Toyota Voxy, Yang Mana Lebih Unggul?

Tinggalkan komentar