Selasa, 19 Agustus 2025 – 12:24 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan atau acara nonkomersil lainnya tidak dikenakan biaya royalti.
Baca Juga:
Korban Meninggal Akibat Gempa Poso Jadi 2 Orang
"Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 18 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu di tempat komersil seperti kafe.
Baca Juga:
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata di Gaza Selama 60 Hari
Namun, Menkum menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh memberatkan UMKM. Pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca Juga:
Ledakan di Pinggir Kota Lyon Prancis, 1 Orang Tewas dan 18 Terluka
"Pemerintah tidak buta. Pasti mendengarkan semua pihak," ujarnya.
Royalti ini diatur dalam UU Hak Cipta dan Konvensi Bern 1886, yang mewajibkan perlindungan hak cipta secara internasional.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik rencana WAMI untuk menagih royalti di acara pernikahan, menyebutnya tidak adil dan berpotensi disalahgunakan.
"Kalau begini caranya, royalti musik jadi ngelantur. Pernikahan kan nonkomersil, kok mau dikenain?" kata Sahroni.
(Ada kesalahan ketik di kata ‘royalti’ yang seharusnya ‘royalti’)