Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali soal kebijakan redenominasi rupiah. Menurut dia, kebijakan itu sepenuhnya wewenang Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan meskipun isu redenominasi ada dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, tetapi pelaksanaanya tetap di bawah otoritas BI sebagai bank sentral.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya. Itu dimasukkan dalam perencanaan karena sudah masuk Prolegnas 2025–2029 yang disetujui DPR dan BI. Kami cuma menaruh di situ saja,” kata Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Menanggapi pertanyaan tentang strategi pemerintah terkait redenominasi, Purbaya menyatakan tidak terlibat dalam penentuan langkah teknis. “Kalau Anda tanya strategi apa? Saya nggak tau. Bank Sentral yang akan menjalankannya,” tambahnya.