Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Syaratnya

loading…

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Fasilitas fiskal ini akan berjalan selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi serta sosial di tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan itu, seperti dikutip Senin (5/1/2026).

Pemerintah juga menjelaskan kriteria penerima insentif ini, yaitu pekerja di sektor-sektor padat karya dan penting untuk stabilitas sosial. Lima sektor tersebut adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: Purbaya Tarik Lagi Rp75 Triliun dari Himbara, Ini Alasannya

MEMBACA  Pengerahan 600 Personel untuk Pengamanan Balap Sepeda Tour de EnTeTe di Indonesia