Pungutan PPDB Dilarang di Sekolah (Schools Prohibited from Collecting PPDB Fees)

Selasa, 15 April 2024 – 16:44 WIB

VIVA – Seluruh unit pendidikan yang dijalankan oleh pemerintah Kotawaringin Timur dilarang untuk memungut biaya apapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kelulusan peserta didik. Larangan ini diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan bahwa sekolah dilarang meminta pungutan selama periode PPDB dan kelulusan peserta didik, termasuk penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Disdik Kotim Nomor 421.1/1523/SET/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM di Kotim.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut kegiatan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dan persiapan kelulusan siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2023/2024. Isi SE tersebut menginstruksikan satuan PAUD, SD, SMP, dan SKB yang dijalankan oleh pemerintah daerah untuk mematuhi aturan dalam SE Kepala Disdik Kotim Nomor 421.5/1356/SET/III/2024 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.

Satuan PAUD, SD, SMP, dan SKB yang dijalankan oleh pemerintah daerah diharapkan menggunakan anggaran dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) untuk kegiatan PPDB sehingga tidak diperkenankan melakukan pungutan selama penerimaan peserta didik baru. Selain itu, satuan pendidikan dilarang untuk menahan atau meminta tebusan atas ijazah peserta didik yang telah lulus, sesuai dengan Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 010/H/EP/2024.

Disamping itu, satuan pendidikan juga dilarang meminta sumbangan atau pungutan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa, dan penggunaan istilah wisuda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera membentuk Panitia PPDB. Pelaksanaan PPDB disarankan untuk menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp, dan lainnya. Pelaksanaan PPDB tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) Nomor 1 tahun 2021 dan nomor 48 tahun 2023, serta peraturan turunannya.

MEMBACA  Kepala daerah harus mengubah lahan yang tidak terpakai menjadi lahan produktif.