Kupang, VIVA – Sidang lanjutan kasus meninggalnya Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (3/11/2025), mengungkap sejumlah tindak kekerasan. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mayor Chk. Subianto, dengan Hakim Anggota Kapten Chk. Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, menghadirkan saksi Pratu Petrus Kanisius Wea, seorang anggota Provos Batalyon.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Pratu Wea mengatakan ia melihat Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo NTT, awalnya mendapat hukuman fisik seperti push up, jungkir balik, dan merayap. Saat merayap, korban dikabarkan mendapat cambukan di punggung sebanyak lima kali dari terdakwa Lettu Ahmad Faizal.
Kemudian, Prada Lucky dibawa ke ruang intel untuk diperiksa. Dari luar ruangan, saksi mendengar jeritan minta ampun dari Prada Lucky yang kembali mendapatkan cambukan dan penganiayaan. Prada Lucky bersama rekannya, Prada Richard Boelan, dituding memiliki orientasi seksual yang menyimpang.
Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere telah ditetapkan sebagai terdakwa. Berkas perkara mereka dibagi menjadi tiga: berkas pertama untuk terdakwa Lettu Ahmad Faizal, berkas kedua untuk Sertu Thomas Alwi dan kawan-kawan (17 terdakwa), dan berkas ketiga atas nama Pratu Ahmad Adha dan kawan-kawan (4 terdakwa).