PT Pegadaian Angkat Suara tentang Dugaan Ketidakadilan terhadap Serikat Pekerja

PT Pegadaian (Persero) mengomentari kasus dugaan ketidakadilan yang dialami Serikat Pekerja dan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan. Sekretaris Perusahaan, Dwi Hadi Atmaka, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari proses perundingan bipartit antara Serikat Pekerja dan Manajemen PT Pegadaian yang tidak mencapai kesepakatan. Hasil perundingan tersebut dilaporkan ke Disnaker Jakpus untuk mediasi dengan materi permasalahan seperti PKWT setelah pensiun, rekrutmen eksternal hiring, dan pensiun dini.

Dwi menegaskan bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur sesuai PKB dan Peraturan Direksi. Meskipun menghargai upaya Serikat Pekerja sebagai perwakilan karyawan, manajemen berhak menentukan keputusan. Manajemen berpedoman pada data dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) untuk mempekerjakan karyawan dan mencapai kesepakatan yang baik.

Perusahaan memastikan bahwa proses rekrutmen internal maupun eksternal sesuai kualifikasi dan standar kompetensi yang berlaku, diatur dalam PKB dan peraturan fireksi. PKB juga mengatur perpanjangan hubungan kerja menjadi PKWT untuk karyawan yang memasuki usia pensiun, dengan persyaratan tertentu.

Dalam praktiknya, ada karyawan yang tidak dapat diperpanjang karena tidak memenuhi syarat, seperti dalam kasus gugatan salah satu pensiunan di Pengadilan Hubungan Industrial. Majelis Hakim menolak gugatan tersebut karena perusahaan dianggap tepat dalam menolak perpanjangan PKWT.

PT Pegadaian memberikan program pelatihan usaha untuk persiapan masa pensiun karyawan. Selain itu, perusahaan membayarkan hak-hak pensiun seperti uang pesangon, cenderamata logam mulia, manfaat pensiunan bulanan, dan jaminan kesehatan. Perusahaan juga memberikan reward pre-retirement sebagai apresiasi atas pengabdian karyawan.

Perusahaan berkomitmen menjalankan PKB, melakukan evaluasi, dan perbaikan sistem serta prosedur untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip GCG.

MEMBACA  Banjir melanda 171 rumah di Banggai Laut, Sulawesi Tengah