PRT Adalah Pekerja Profesional, Bukan Asisten Rumah Tangga

loading…

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyinggung soal pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah menunggu pengesahan lebih dari dua puluh tahun. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP dan juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade. Rieke mendesak agar RUU PPRT ini lekas disahkan.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan untuk RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Menurutnya, negara punya kewajiban untuk menjamin setiap warga negara mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

“Undang-Undang perlindungan PRT harus menjawab beberapa isu mendasar, contohnya definisi PRT yang jelas sesuai standar konvensi ILO 189, dan menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan pembantu apalagi babu,” ucap Rieke, Sabtu (7/3/2026).

“Perlindungan pekerja itu bukan cuma kebijakan sosial, tapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan lewat regulasi yang memadai,” tambahnya.

Rieke juga menjelaskan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah itu, kurang lebih 2,5 sampai 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dengan kira-kira 100 ribu penempatan baru setiap tahunnya.

MEMBACA  Santri di Banyuwangi Kritis di Rumah Sakit Setelah Diserang 6 Senior

Tinggalkan komentar