Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyelesaikan proses transfer utang senilai US$35 juta pada tanggal 15 Januari untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia.
Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Akuatik Kementerian Kelautan dan Perikanan, M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, mengatakan proses transfer utang telah berlangsung selama beberapa tahun dan disepakati pada bulan Juli 2024.
Dalam pernyataan dari kantornya pada hari Sabtu, Kurniawan menginformasikan dana dari transfer utang ini akan difokuskan pada perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Kawasan Laut Kepala Burung dan Laut Banda Sunda.
“Kedua kawasan ini dipilih karena termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia. Ini adalah area dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa studi menunjukkan bahwa hampir 75 persen spesies terumbu karang dunia berada di area segitiga terumbu karang ini,” katanya.
Ia mengatakan bahwa perjanjian transfer utang dilakukan melalui dua organisasi konservasi nirlaba internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI).
Kedua organisasi tersebut telah bermitra dengan mitra Indonesia, yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.
CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, mengatakan dana tersebut akan memprioritaskan alokasinya untuk empat sektor.
Alokasi dana akan memprioritaskan terumbu karang dan ekosistem pesisir maritim di sekitarnya, yang penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, seperti lamun, mangrove, dan juga ekosistem di dasar laut berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.
Prioritas lainnya adalah kawasan konservasi laut, zona keterhubungan habitat dan lokasi konservasi masa depan potensial, serta spesies laut yang terancam, terancam punah, dan dilindungi.
Dalam pernyataan yang sama, Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, mengatakan kegiatan utama penggunaan dana ini adalah keterlibatan masyarakat.
Hartanto menyampaikan bahwa masyarakat akan menerima pembangunan kapasitas untuk menghadapi tantangan merusak lingkungan.
“Masyarakat akan menjadi aktor utama dalam melaksanakan program ini. Ini penting untuk mewujudkan keberlanjutan dalam melindungi ekosistem terumbu karang,” katanya.
Dana dari transfer utang nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening dana amanat.
Komite Pengawas dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdiri dari Kementerian Keuangan dan beberapa organisasi nirlaba lainnya.
Berita terkait: Tutupan terumbu karang di Nusa Penida Bali mencapai 60%: CTC
Berita terkait: Akademisi dorong pemanfaatan terumbu karang melalui kolaborasi penelitian
Penerjemah: Prisca Triferna, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025