Sabtu, 25 Oktober 2025 – 17:00 WIB
Jakarta, VIVA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan laptop Chromebook yang menyebut nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pembelian barang.
“Pengadaan dan penyelenggaraan barang sebenarnya dilaksanakan oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah. LKPP hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual lewat e-katalog,” ujar Setya dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap instansi.
PA, yang biasanya berada di level menteri, menetapkan kebijakan impor dan penggunaan produk dalam negeri. Sementara itu, Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dan diumumkan di sistem LKPP sebagai bentuk transparansi.
Dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan kepada Produk Dalam Negeri (PDN). Produk impor baru bisa digunakan jika kebutuhan tidak dapat dipenuhi oleh PDN.
“Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1% sampai 39% itu layer 2. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, baru bisa beli layer 3,” jelas Setya.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait harga di e-katalog. Menurutnya, harga yang tercantum adalah harga maksimal, bukan harga final. Oleh karena itu, PPK wajib melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik. LKPP bahkan menemukan berbagai pelanggaran seperti perencanaan yang tidak tepat, mark-up anggaran, hingga negosiasi yang tidak sesuai prosedur.
“Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanyaa sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya markup, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Nandang Sutisna, berpandangan bahwa selama laptop Chromebook masih ada di e-katalog dengan spesifikasi dan harga yang sama seperti saat dibeli oleh Kemendikbudristek, maka pengadaannya tidak masalah.
“Itu berarti spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus dianggap pengadaannya tidak bermasalah,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Hasil penelusuran di portal Inaproc, situs resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia, menunjukkan bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di sejumlah daerah dengan harga sekitar Rp5-6 juta per unit, sebanding dengan harga pasar.