sedang memuat…
Pemilik properti di Jakarta skarang bisa mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online lewat situs resmi Pajak Online Jakarta. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Pemilik rumah atau tanah di Jakrta sekarang dapat mengajukan balik nama PBB-P2 dengan mudah melalui website Pajak Online Jakarta. Proses ini mempermudah pemilik untuk update data kepemilikan karena perpindahan hak, misalnya jual-beli, hibah, atau warisan. Ini penting agar data di SPPT sesuai dengan pemilik yang sah.
Kepala Pusat Data Bapenda Jakarta, Morris Danny, bilang, "Dengan adanya layanan online, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak." Info ini disampaikan lewat rilis resmi hari Jumat (6/6).
Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Online:
- Buka Website Pajak Online
Akses situs resmi: Pajak Online Jakarta. - Login ke Akun
Klik "Masuk", isi email dan sandi yang udah terdaftar. Centang "I’m Not A Robot", lalu klik "Masuk". - Pilih Jenis Pajak
Setelah login, klik menu "Jenis Pajak", pilih "PBB". - Akses Menu Pelayanan
Klik "Pelayanan", lalu "Tambah Permohonan Pelayanan". - Isi Data
- Di "Jenis Pelayanan", pilih "Mutasi".
- Pilih sub jenis layanan yang sesuai.
- Isi data pemohon dan objek pajak.
- Upload dokumen yang dibutuhkan.
- Simpan Permohonan
Centang "Saya Setuju", lalu klik "Simpan". - Cek Status
Status bakal muncul sebagai "Proses Verifikasi Petugas". - Unduh Dokumen
Kalau status udah "Berkas Selesai", klik ikon unduh untuk dapatkan bukti penerimaan yang bisa dicetak.Baca Juga: Warga Jakarta Bebas Bayar Pokok PBB-P2 2025, Ini Syaratnya
Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Download E-SPPT PBB Online