Prosedur Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Kamis, 3 Juli 2025 – 13:13 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah di beberapa provinsi Indonesia kembali luncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di pertengahan 2025. Program ini kasih keringanan berupa penghapusan dendan keterlambatan bayar pajak kendaraan. Di beberapa daerah, bahkan ada penghapusan tunggakan pokok dan bebas biaya balik nama buat kendaraan bekas.

Baca Juga:
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan

Seperti dilaporkan VIVA Otomotif, Kamis 3 Juli 2025, buat ikut program ini, pemilik kendaraan harus siapin dokumen penting. Contohnya KTP asli dan fotokopi yang sesuai data di STNK, STNK asli plus salinannya atas nama pemilik, dan BPKB asli beserta kopiannya. Dokumen ini dibutuhin buat bayar pajak tahunan.

Kalau mau manfaatkan pembebasan denda balik nama (BBNKB II), perlu tambahan dokumen seperti hasil cek fisik kendaraan dan kwitansi jual beli yang udah ditandatangani pakai materai Rp10 ribu. Tujuannya biar proses balik nama berjalan lancar dan sah secara hukum.

Baca Juga:
Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi

Proses pemutihan dimulai dari persiapan dokumen. Setelah itu, datang ke kantor Samsat terdekat buat serahkan berkas. Petugas bakal verifikasi dokumen, dan kadang pemohon harus cabut berkas kalo kendaraannya dari luar wilayah domisili sekarang.

Kalo dokumen lengkap, petugas bakal cek fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin. Hasilnya harus diminta bukti resmi. Terus, datangi loket pengesahan buat verifikasi dokumen balik nama.

Baca Juga:
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru April 2025

Tahap terakhir adalah bayar biaya yang ditentukan, baik buat BPKB maupun STNK. Setelah lunas, STNK baru akan dikasih sebagai bukti proses selesai.

MEMBACA  Program Bantuan Makanan Gratis Tembus Rp20,6 Triliun, Jangkau 31,2 Juta Penerima: Kementerian

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar vs Jakarta, Mana Lebih Untung
Meski punya tujuan sama, kebijakannya beda.

VIVA.co.id
3 Juli 2025