Salat ghaib adalah salah satu kewajiban yang perlu diketahui oleh setiap muslim agar dapat menjalankan tugas merawat jenazah sesama muslim dengan baik, termasuk dalam menyolati jenazah tersebut. Salat ghaib atau salat jenazah merupakan kewajiban fardhu kifayah, yang berarti wajib dilakukan oleh sebagian umat Islam. Namun, jika sebagian dari umat Islam telah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut dianggap sudah terpenuhi bagi umat Islam lainnya.
Salat jenazah memiliki rukun dan syarat seperti halnya salat fardhu lainnya. Secara teknis, salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, tanpa qunut, sujud, duduk, atau tasyahud. Bagi Mazhab Syafi’i, niat merupakan bagian dari rukun salat jenazah. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka salat jenazah dianggap tidak sah. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, takbiratul ihram dapat dilakukan langsung saat memulai salat jenazah.
Dalam salat jenazah, disunahkan untuk membaca ta’awudz dan doa Iftitah tidak perlu dilakukan. Selain itu, dalam salat fardhu, disarankan untuk membaca ta’awudz dengan suara pelan. Berikut ini adalah bacaan yang dilakukan dalam salat jenazah:
1. Takbir pertama: Baca Surah Al-Fatihah.
2. Takbir kedua: Baca selawat atas Nabi Muhammad SAW. Disarankan untuk membaca selawat Ibrahimiyyah.
3. Takbir ketiga: Bacalah doa untuk jenazah.
4. Takbir keempat: Bacalah doa lain untuk jenazah.
Setelah itu, salam dengan membaca kalimat salam kepada seluruh jamaah. Catatan penting, untuk jenazah perempuan, kata “Hu” diganti menjadi “Ha”.
Dengan memahami tata cara dan doa salat ghaib, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan penuh keikhlasan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.