Program Pengentasan Kemiskinan Harus Memberdayakan Masyarakat: Menteri

Sumedang, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pengentasan kemiskinan harus berbasis pada pemberdayaan, bukan hanya sekadar bagi-bagi bantuan sosial.

“Kita didik masyarakat untuk tidak hanya menunggu bantuan sosial tapi juga memanfaatkan APBN untuk pemberdayaan agar mandiri,” ujarnya di sela-sela Retreat Kepala Daerah Batch II di IPDN, Jatinangor, Rabu.

Untuk menjalankan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 secara efektif, dia merinci tiga kerangka kebijakan utama yang wajib diikuti kepala daerah.

Pertama, mengurangi pengeluaran masyarakat dengan menyediakan fasilitas umum, infrastruktur, transportasi, serta menurunkan beban pajak.

“Kita harus mewujudkan hidup yang lebih terjangkau bagi rakyat,” tegasnya.

Kedua, dia mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya lewat pengembangan potensi UMKM dan kewirausahaan.

“Kepala daerah tidak hanya memberi pelatihan tapi juga pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan kembangkan UMKM agar kualitas produksi lebih baik,” kata Iskandar.

Sementara itu, kebijakan ketiga adalah menangani dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan di daerah.

Menteri meminta kepala daerah memetakan wilayah kumuh agar bisa segera diintervensi lewat perbaikan infrastruktur dan perumahan.

“Kalau tidak bisa diperbaiki, bisa dipindahkan. Relokasi juga opsi untuk hilangkan kantong kemiskinan,” jelasnya.

Dia menambahkan, bantuan sosial seharusnya bersifat sementara, maksimal lima tahun. Hanya dua kelompok—lanjut usia dan penyandang disabilitas—yang berhak dapat bantuan jangka panjang.

“Selain dua kelompok ini, kita harus dorong masyarakat mandiri. Tidak lagi menunggu bansos tapi pakai APBN untuk jadi lebih berdaya,” tegasnya.

Iskandar berharap paradigma baru ini bisa dijalankan konsisten di tingkat pusat dan daerah agar program pengentasan kemiskinan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Berita terkait: Indonesia shifts poverty-elimination strategy from aid to empowerment

MEMBACA  Kepala daerah yang bertindak harus mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan: menteri

Berita terkait: Indonesia establishes special team to combat illegal pesantrens

Penerjemah: Rubby Jovan, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025