Minggu, 10 Agustus 2025 – 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Setelah lama kosong, posisi Wakil Panglima TNI akhirnya diaktifkan kembali. Nama Wakil Panglima TNI rencananya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2025.
Baca Juga:
Ibu Prada Lucky Ungkap 2 Senior yang Kerap Aniaya Putranya, Minta Dihukum Setimpal
Nama Letjen TNI Tandyo Budi Revita, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), muncul sebagai calon kuat yang akan dilantik menjadi Wakil Panglima TNI.
Lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Februari 1969, Letjen Tandyo berasal dari keluarga militer dan pendidik. Ayahnya seorang guru, sementara kakaknya, Mayjen (Purn) Nugroho Budi Wiryanto, pernah menjabat Pangdam III/Siliwangi dan Wakil Irjenad.
Baca Juga:
Belum Ideal, Alasan TNI Tambah 6 Kodam Baru, 20 Brigif dan 100 Batalyon Infanteri
Ia lulus Akademi Militer (1991) dan berasal dari kecabangan Infanteri. Sejak 1995, kariernya berkembang pesat, termasuk sebagai komandan batalyon, komandan brigade Kostrad TNI AD, dan di Kementerian Pertahanan.
Perwira penerima Bintang Yudha Dharma Nararya ini pernah menjabat Danrem 142/TTG (2016–2017), Pangdam IV/Diponegoro (2023–2024), dan sekarang sebagai Wakasad (2024–sekarang).
Posisi Wakil Panglima TNI sebelumnya kosong selama bertahun-tahun sejak terakhir diisi oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999–2000, sebelum dihapus oleh Presiden Gus Dur.
Pengisian jabatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres No.66/2019 tentang Organisasi TNI. Perpres ini mengatur struktur kepangkatan TNI lebih rinci, termasuk syarat bahwa Wakil Panglima TNI harus dijabat perwira tinggi berbintang empat.
"Jabatan ini akan diisi sesuai Perpres 84/2025. Dalam aturan tersebut, harus diisi oleh perwira tinggi bintang empat," kata Kristomei.
Perpres terbaru ini juga membawa perubahan struktur TNI, seperti kenaikan pangkat di posisi strategis. Misalnya, Asisten Operasi Panglima TNI yang sebelumnya bintang dua, sekarang menjadi bintang tiga.
"Di Perpres itu, misalnya disebutkan Asisten Operasi Panglima TNI kini membawahi kepala biro dan wakil asisten operasi, dengan penyesuaian pangkat," tambah Kapuspen.
Selain pelantikan Wakil Panglima TNI, upacara pada 10 Agustus 2025 juga akan mencakup pemberian pangkat kehormatan dan bintang sakti kepada prajurit atau purnawirawan yang berdedikasi.
[Halaman Selanjutnya]()
Perpres itu mengatur struktur dan jenjang kepangkatan di tubuh TNI secara lebih rinci, termasuk pengisian posisi Wakil Panglima TNI yang kini wajib dijabat perwira tinggi bintang empat.