Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penangkapan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah ditangkap, ditemukan bahwa Febrie Adriansyah diprofilkan sebagai target operasi.
“Ada fakta penguntitan yang terjadi di lapangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan bahwa saat tim pengawal Jampidsus melakukan penangkapan terhadap seorang anggota Densus 88, ponsel anggota yang ditangkap diperiksa dan ditemukan adanya profiling yang diduga menargetkan Jampidsus.
“Setelah pemeriksaan terhadap pelaku penguntitan, ternyata di dalam HP yang bersangkutan terdapat data profiling terkait Pak Jampidsus,” ujar Ketut.
Anggota Densus 88 yang melakukan penguntitan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung dan kemudian diserahkan kepada Paminal Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Pada tanggal 19 Mei 2024, Febrie Adriansyah dibuntuti oleh anggota Densus 88 saat hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Aksi tersebut diketahui oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie, dan salah satu anggota Densus 88 pun tertangkap.
(cip)