Sebagai seorang guru besar hukum internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan tokoh penting dalam organisasi Islam Persatuan Islam (Persis), Atip Latipulhayat dikenal luas. Dia dianggap sebagai penggabungan peran sebagai akademisi, ulama, dan aktivis organisasi kemasyarakatan.
Berbagai pikiran dan gagasan Atip tentang persoalan keagamaan dan kebangsaan dapat ditemukan dalam berbagai buku, jurnal, majalah, dan website. Buku seperti Persis di Era Milenium Kedua, tabloid bulanan Ar-Risalah, portal website, dan rekaman ceramahnya di kanal YouTube menjadi sumber inspirasi.
Atip, seorang santri lulusan Pondok Pesantren Persis 91 Tasikmalaya, merupakan murid langsung dari KH. Mohammad Natsir dan KH. E. Abdurrahman. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP. Persis, Atip telah aktif dalam organisasi Persatuan Islam sejak level kepemudaan hingga menjadi Ketua Umum PP. Pemuda Persis.
Selain itu, Atip juga berperan dalam mendirikan LAZ Persis dan menjadi direktur pertamanya. Di Muktamar XVI Persis tahun 2022, Atip ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum PP. Persis untuk periode 2022-2027. Pada tahun 2023, dia dipercaya menjadi Ketua Tim Siyasah PP. Persis.
Sebagai seorang ulama dan akademisi, Atip memiliki kedekatan dengan generasi muda Persis. Perannya sebagai Wakil Ketua Umum PP. Persis memberikan pengaruh positif pada para pengurus Persis di berbagai level pimpinan. Kedekatannya dengan BMPI (Barisan Otonom Muda Persatuan Islam) membuatnya menjadi inspirasi bagi generasi muda Persis.
Atip juga merupakan seorang akademisi yang berprestasi. Lulus S1 dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 1990, kemudian melanjutkan pendidikan di luar negeri dan meraih gelar Doktor dalam ilmu hukum. Di bidang hukum internasional, Atip menduduki berbagai posisi penting dan dipercaya oleh berbagai lembaga internasional.
Pada Oktober 2024, Atip ditunjuk sebagai Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah oleh Presiden Prabowo. Hal ini menunjukkan pengakuan atas kontribusi dan kompetensi yang dimiliki oleh Atip dalam bidang pendidikan.