Pria Usia 48 Tahun Ditangkap Polres Simalungun Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Balita

Minggu, 28 Januari 2024 – 13:30 WIB

Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria paruh baya berusia 48 tahun dengan inisial BP, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.

Baca Juga:

Warga Sekitar Bassura Jatinegara Tawuran di Minggu Pagi, Polisi Berjaga

“Benar Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui sempat melarikan diri,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, pada Minggu 28 Januari 2024.

Kasus pencabulan ini bermula saat korban dititipkan ibunya di rumah pelaku di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu 9 Desember 2023.

Baca Juga:

Setelah Viral Siswi SMK di Kendari Pesta Narkoba, Polisi Tangkap 5 Pelaku 

Setelah dititipkan di rumah pelaku, korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Ibu korban yang curiga membawa balita malang itu, mengecek kesehatannya di rumah sakit pada Selasa, 26 Desember 2023. Hasil observasi menunjukkan bahwa korban diduga dicabuli oleh BP.

ilustrasi pelecehan seksual.

Baca Juga:

Mayat Wanita Dalam Peti Kemas Ternyata ODGJ, Terbawa dari Fakfak ke Tanjung Priok

Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Markas Polres Simalungun pada Sabtu 27 Januari 2024. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, BP sudah melarikan diri.

Selanjutnya, Ghulam mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku BP berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, di Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas Ghulam.

MEMBACA  Mendapatkan Gerobak Gratis, Pedagang Berharap Partai Perindo Sukses di Senayan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual,” kata Ghulam.

Halaman Selanjutnya

“Pelaku BP berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, di Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas Ghulam.