Tangerang Selatan – Pria berusia 23 tahun dengan inisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pamannya sendiri yang berusia 32 tahun, AH. FA tega menghabisi nyawa pamannya tersebut dan membuang jasadnya dengan cara dibungkus sarung.
Pelaku FA telah ditahan atas perbuatannya dan disebut telah merencanakan pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat dikenakan hukuman mati.
Selain FA, seorang tukang soto dengan inisial NA (28 tahun) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diungkapkan pasal yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya, penemuan jasad pria yang terbungkus sarung dan tergeletak di area kebun viral di media sosial. Mayat tersebut ditemukan di Perumahan Makadam, Jalan Saleh 1, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan oleh seorang warga pada pagi hari.
Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi membenarkan penemuan jasad tersebut dan mengatakan bahwa pihak kepolisian menemukan kain sarung yang digunakan untuk membungkus jasad tersebut sebelum dibuang di area rumah warga. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dengan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi.