Pria Mengaku Nabi di Tebing Tinggi Dijadikan Tersangka dan Menghadapi Ancaman 6 Tahun Penjara

Polres Tebing Tinggi menahan seorang pria yang mengklaim sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. JK (35) telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pria yang mengaku sebagai nabi bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara. Pelaku berasal dari Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, dan berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus ini dimulai setelah pria tersebut mengklaim dirinya sebagai nabi dan membuat postingan di media sosial yang kemudian menjadi viral. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (19/3) di Jalan Belibis, sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Selain itu, barang bukti yang telah diamankan antara lain sebuah jubah, handphone, mimbar, tripod, dan headset. Motif JK mengunggah video tersebut masih belum diungkapkan oleh polisi, dan proses penyidikan masih terus dilakukan.

MEMBACA  Polisi Memanggil Rektor Universitas Pancasila dalam Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual