Pria Inggris Terancam 11 Tahun Penjara di Bali karena Selundupkan 1,3 Kg Kokain

Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk WN Inggris Selundupkan Kokain ke Bali

Denpasar, Bali (ANTARA) – Kejaksaan Bali pada Kamis menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi warga negara Inggris, Kial Garth Robinson, karena menyelundupkan 1,3 kilogram kokain dari Spanyol ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tuntutan juga mencakup denda sebesar 1 miliar rupiah (sekitar 66 ribu Dolar AS). Jika denda tidak dibayar, harta benda Robinson dapat disita dan dilelang.

Jika nilai harta yang dilelang kurang dari denda, Robinson akan menjalani hukuman tambahan 190 hari penjara sebagai pengganti.

JPU menyatakan bahwa tuntutan hukuman ini sudah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Robinson selama proses hukum.

Robinson didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) tentang kepemilikan dan konspirasi mengedarkan narkotika.

Jaksa menilai tindakannya merusak upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba ilegal.

Namun, sikap kooperatif dan pengakuan penuhnya selama persidangan dijadikan sebagai faktor peringan.

Tim kuasa hukum Robinson yang dipimpin Robert Kuana menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya tanggal 12 Februari.

Kasus ini bermula saat Robinson tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 3 September 2025, sekitar pukul 20.30 waktu setempat.

Petugas bea cukai menemukan kokain yang disembunyikan di dalam tas ransel merk Samsonite berwarna hitam yang dibawanya dari Barcelona, Spanyol.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menimbang barang bukti: dua bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor total 1.343,67 gram dan berat bersih 1.321 gram, yang disembunyikan di kompartemen belakang tas.

Robinson mengatakan kepada pihak berwajih bahwa ia mengangkut narkoba atas perintah seorang pria bernama Santos.

MEMBACA  Seorang Pria Ditangkap di Yerusalem karena Ancaman Tertulis Serius terhadap Jaksa Agung Gali Baharav-Miara

Dia diminta menyerahkan kokain tersebut kepada seseorang berinisial PEW di Bali dan dijanjikan uang sebesar 5.000 Dolar AS, yang akan dibayar dalam bentuk cryptocurrency setelah pengiriman.

Santos juga telah mengirimkan 3.000 Dolar AS kepada Robinson pada 1 September untuk biaya penerbangan, akomodasi, dan pengeluaran lain selama di Indonesia.

Robinson mengakui ini adalah kali pertamanya menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Indonesia memberlakukan undang-undang narkoba yang termasuk terkeras di dunia, dengan hukuman seumur hidup atau mati bagi pengedar besar.

Meski hukumannya ketat, negara ini tetap menjadi pasar yang menguntungkan bagi sindikat narkoba karena jumlah penduduknya yang besar.

Perdagangan narkoba di Indonesia diperkirkan bernilai sekitar 66 triliun rupiah (4,3 miliar Dolar AS) menurut data BNN.

Survei BNN memperkirakan 3,4 juta orang Indonesia menggunakan narkoba—sekitar 180 dari setiap 10.000 orang berusia 15 hingga 64 tahun.

Berita terkait: Eleven crewmen in Malaysia tin smuggling case repatriated to Indonesia

Berita terkait: Indonesia busts syndicate smuggling migrants to Australia

Berita terkait: Indonesia’s Navy boosts PNG border patrols to curb drug smuggling

Penerjemah: Rolandus N, Rahmad Nasution

Editor: Azis Kurmala

Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar