Pria 20 Tahun Mengajak Siswi SMP Terlibat Hubungan Tidak Pantas, Akhirnya Dipenjara, Inilah Kisahnya.

Minggu, 14 Januari 2024 – 22:52 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Foto: HO/Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG – Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP itu berinisial SN, 20.

“Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas tiga SMP,” katanya.

Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023).

Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Ia mengungkapkan, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak Agustus 2023.

Pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah ‘suka sama suka’ apabila korban merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.

Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Sebagian Besar Orang Amerika Memiliki Garasi Dan Loteng Penuh Sampah 'Dari Lantai Ke Langit', Mereka Tidak Membutuhkannya, Kata Dave Ramsey. Itulah Mengapa Mereka Bangkrut.