Minggu, 4 Januari 2026 – 07:28 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden Venezuela Nicolás Maduro terancam hukuman empat kali penjara seumur hidup dalam dakwaan pidana yang diajukan di Amerika Serikat, menurut dokumen pengadilan.
Baca Juga :
AS Serang Venezuela, Dino Patti Djalal: Hukum Internasional Diganti Hukum Rimba
Pada Maret 2020, Maduro dan beberpa pihak yang diduga bersekongkol dengannya didakwa dalam empat perkara.
Dakwaan itu meliputi konspirasi terkait narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, serta penggunaan dan kepemilikan senjata mesin dan alat peledak dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga :
Jaksa AS: Presiden Venezuela Maduro dan Istrinya Didakwa Tuduhan Terorisme Narkoba
Masing-masing dakwaan itu memiliki hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga :
Venezuela Sebut Serangan AS Ancam Perdamaian dan Stabilitas Internasional
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa pasukannya telah melancarkan serangan skala besar ke Venezuela.
Trump juga mengumumkan bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan dibawa keluar dari Venezuela.
Jaksa Agung AS Pamela Bondi mengatakan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Selatan New York. (Ant)
China Kutuk Keras Serangan AS ke Venezuela dan Penangkapan Presiden Maduro
China mendesak agar AS mematuhi hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB dan menghentikan pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain.
VIVA.co.id
4 Januari 2026