loading…
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bilang, Presiden Prabowo Subianto suruh TNI-Polri tindak tegas massa yang anarkis. Foto/SindoNews
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto udah perintahkan Polri dan TNI buat bertindak tegas kepada massa aksi yang anarkis.
Hal ini diungkapin sama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah dia menghadap Presiden di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada hari Sabtu (30/8/2025).
Sigit nenegaskan akan ambil langkah tegas untuk menanggapi aksi massa yang berlangsung secara anarkis. Menurut dia, keputusan buat ambil langkah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Bapak Presiden minta kepada saya dan Panglima (TNI) khususnya terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri disuruh untuk ambil langkah tegas sesuai sama ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Didesak Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
Sigit nyampein bahwa dalam menyampaikan pendapat, massa seharusnya jaga ketertiban umum dan juga jaga kesatuan dan persatuan bangsa. Aksi anarkis kayak bakar-bakar dan rusak fasilitas umum sama serang Mako Brimob itu disebutnya sebagai tindakan pidana yang bisa diproses hukum.
“Kalau kita liat eskalasi yang terjadi selama dua hari ini, ada kecenderungan tindakan anarkis di beberapa daerah, mulai dari bakar gedung, bakar fasilitas umum, serang markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang dibakar juga. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini ga sesuai sama aturan yang berlaku dan cenderung mengarah ke kejadian pidana,” katanya.