Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Hak Penerbit

…Akhirnya saya menandatangani regulasi presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas…Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk jurnalisme berkualitas.

\”Setelah waktu yang lama dan perdebatan, akhirnya saya menandatangani regulasi presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai hak penerbit,\” ujarnya saat memberikan pidato di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol Ecopark Hall di sini pada hari Selasa.

Wacana tentang hak penerbit, yang sudah berlangsung sejak tahun lalu, menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional di negara ini, tambahnya.

\”Proses itu sangat panjang; ada banyak perbedaan pendapat dan saya tahu itu melelahkan bagi banyak pihak. Sangat sulit untuk menemukan titik temu dan, sebelum menandatangani, saya benar-benar mendengarkan aspirasi rekan pers saya,\” ujarnya.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa aspirasi dan perbedaan pendapat datang dari kedua media konvensional dan platform digital.

Pemerintah merespons perbedaan tersebut dengan mempertimbangkan implikasi yang bisa timbul dari keberadaan regulasi di Indonesia.

\”Platform digital besar memiliki pendapat yang berbeda dan kami harus menimbang implikasinya, dan setelah itu mulai ada titik pemahaman, lalu titik temu,\” informasinya.

Beliau menambahkan bahwa Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media telah mendesak untuk menandatangani regulasi hak penerbit, dan akhirnya beliau memenuhi permintaan mereka.

Jokowi juga menyoroti semangat regulasi hak penerbit, yang mewujudkan jurnalisme berkualitas dan edukatif yang jauh dari hal negatif.

\”Untuk menjamin keberlanjutan industri media nasional, kami ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital,\” ujarnya.

MEMBACA  Bawaslu Mengizinkan DPR Menggelar Hak Angket Terkait Pemilu

Berita terkait: Google akan mengesampingkan cerita dari media berita Spanyol

Berita terkait: Google, Facebook, dan Twitter akan diblokir: CISSReC

Penerjemah: Andi F, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024