Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan secara hukum untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilihan kepala daerah selama ia tidak menggunakan fasilitas negara, kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi.
“Presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilihan, asalkan mereka mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara yang mereka miliki,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kontroversi yang dipicu oleh video viral Prabowo yang mendukung pasangan calon yang bertarung untuk kepemimpinan Provinsi Jawa Tengah.
Nasbi menegaskan bahwa wajar bagi kepala negara untuk menunjukkan dukungannya terhadap seorang kandidat, mengingat bahwa ia masih menjabat sebagai ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ia menambahkan bahwa kecenderungan seperti itu juga tampak pada para menteri, mengatakan bahwa mereka sering cenderung mendukung kandidat pemimpin daerah yang didukung oleh partai politik mereka.
Menarik perhatian pada aturan netralitas, pejabat tersebut menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya membatasi manuver politik dari pegawai negeri, polisi, dan tentara.
“Aturan netralitas ditetapkan untuk prajurit, polisi, dan pegawai negeri. Menteri, terutama yang terdaftar sebagai kader partai politik, diizinkan untuk mendukung kandidat dan bahkan bergabung dalam kampanye pemilihan mereka,” tegasnya.
Pada 23 September, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa total 1.553 pasangan calon telah terdaftar sebagai kontestan pemilihan kepala daerah 2024, yang dijadwalkan berlangsung secara bersamaan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada 27 November.
Berita terkait: Pemerintah berencana membuat 27 November sebagai hari libur nasional
Berita terkait: Perempuan didorong untuk mengatasi politik uang selama pemilihan kepala daerah Indonesia
Penerjemah: Livia K, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024