Kamis, 21 Maret 2024 – 11:03 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut mandat dan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Menurut Mulyanto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak memiliki wewenang untuk mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Minerba.
Legislator PKS tersebut menegaskan bahwa mandat Satgas tersebut tidak sesuai dengan prinsip tatakelola pemerintahan yang baik, karena melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Mulyanto menekankan bahwa pencabutan IUP adalah wewenang Menteri yang membidangi pertambangan minerba sesuai dengan Pasal 119 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Mulyanto menegaskan bahwa praktik seperti ini, di mana Keputusan Presiden melanggar undang-undang, harus dihapuskan. Berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Selasa, 19 Maret, terungkap bahwa kewenangan untuk mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM. Dari rapat tersebut, terungkap bahwa sebanyak 2.051 IUP telah dicabut.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menekan Presiden Jokowi untuk mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.