Kamis, 20 Februari 2025 – 20:45 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Gubernur Jakarta diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
Baca Juga :
Syarat Melamar jadi Petugas PPSU di Jakarta Cukup Ijazah SD, Gubernur Pramono Akan Ubah Pergubnya
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 adalah undang-undang yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta Pasal 38 ayat 1 dan 2, yang namanya gubernur itu boleh mempunyai staf khusus. Ini clear ya,” kata Pramono Anung usai apel siaga di Monas, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga :
Pramono-Rano Punya 40 Program yang Akan Diselesaikan Dalam 100 Hari Kerja
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Pramono juga menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Sebut Terima Susi Pudjiastuti Jadi Stafsus Tanpa Digaji
“Untuk menentukan staf khusus diatur dalam Pergub ayat 2 sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan itu,” ucapnya.
Pramono Anung-Rano Karno usai dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
Pramono menambahkan, saat ini sedang mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur tentang staf khusus tersebut.
“Pergubnya lagi disiapkan (untuk) tujuh staf khusus.”
Sebagai informasi, Pramono Anung-Rano Karno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih lain di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis pagi.
Halaman Selanjutnya
Pramono menambahkan, saat ini sedang mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur tentang staf khusus tersebut.