Pramono Mengatakan 98 Persen ASN Pemprov Jakarta Patuh Menggunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa 98 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta patuh terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu.

Setiap pekan dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut. Pada pekan pertama, tingkat kepatuhan mencapai 96 persen dan meningkat menjadi 98 persen pada pekan kedua. Pramono menyampaikan harapannya agar tingkat kepatuhan ini terus meningkat.

Peningkatan kepatuhan ini dipicu oleh kebijakan Pemprov Jakarta yang memberikan transportasi umum gratis bagi ASN setiap Rabu. Selain itu, seluruh kantor pemerintahan diarahkan untuk menolak kedatangan ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali bagi ibu hamil atau pegawai yang telah mendapat izin khusus dari atasan.

Pramono juga memerintahkan agar seluruh kantor tidak menerima kedatangan ASN yang menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, kecuali bagi ibu hamil atau pegawai yang telah mendapat izin khusus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Sebelumnya, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 telah dikeluarkan untuk memberikan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Pengecualian tersebut diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal, seperti yang tercantum dalam Ingub tersebut, antara lain Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara, Bus atau Angkot reguler, serta Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Admin kepegawaian perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing diminta untuk menyusun data dan laporan mengenai pegawai yang melaksanakan kewajiban penggunaan transportasi umum dan pegawai yang mendapatkan pengecualian. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi atau diketahui oleh pimpinan PD.

MEMBACA  Profil Jenderal TNI Mohammad Fadjar yang Ditunjuk Menjadi Panglima Kostrad pada Mutasi Desember 2024

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan transportasi umum di Jakarta dapat meningkat, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Selain itu, kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini juga menunjukkan kesadaran mereka dalam mendukung keberlangsungan lingkungan.