Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk menurunkan biaya perjalanan haji dan memperpendek masa tunggu ibadah haji bagi WNI menjadi 26 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
Memimpin rapat pleno kabinet yang menandai satu tahun pemerintahannya, Prabowo mengatakan kementerian harus mengeksplorasi cara untuk menekan pengeluaran haji melalui efisiensi anggaran dan tata kelola yang bersih.
“Menteri Yusuf saat ini berada di Arab Saudi untuk menangani masalah ini. Saya meminta agar biaya haji diturunkan melalui efisiensi anggaran dan manajemen yang transparan,” ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta.
Dia menekankan bahwa penurunan biaya haji dan pemotongan waktu tunggu adalah tujuan yang dapat dicapai di bawah Kementerian Haji dan Umrah yang baru, yang dibentuk awal tahun ini. Kementerian ini sekarang mengawasi langsung semua urusan haji, yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pengelola Haji.
Menurut Prabowo, kementerian baru ini dibentuk atas permintaan pemerintah Arab Saudi, yang lebih memilih untuk berkoordinasi mengenai urusan haji dengan pejabat setingkat menteri.
“Kami membentuk Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Saudi. Mereka ingin berurusan langsung dengan pejabat tingkat menteri, jadi kami harus menyesuaikan,” kata Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan bahwa Arab Saudi baru-baru ini mengubah undang-undangnya untuk mengizinkan pemerintah asing membeli tanah di kota suci, sehingga memungkinkan Indonesia mendirikan Indonesian Hajj Village di Mekah.
Dia mengatakan pemerintah Saudi telah menawarkan beberapa lahan strategis ke Indonesia, termasuk lokasi yang dekat dengan Masjidil Harom, untuk proyek tersebut.
Namun, Prabowo mengingatkan bahwa proses pembelian tanah harus mengikuti sistem lelang terbuka yang melibatkan sekitar 90 penawar lainnya.
Presiden menekankan bahwa meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas proses haji tetap menjadi salah satu prioritas pemerintahannya, yang bertujuan memastikan kesempatan yang lebih adil bagi jutaan WNI yang menunggu untuk menunaikan ibadah haji.