Presiden Prabowo Ungkap Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal
Jakarta (ANTARA) – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh enam perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun (sekitar AS$18 miliar).
“Kita perkirakan kerugian dari enam perusahaan ini saja mencapai Rp300 triliun,” kata Prabowo kepada wartawan pada hari Senin di Pangkal Pinang, saat penyerahan aset sitaan dari kasus pertambangan ilegal secara resmi kepada PT Timah Tbk.
Pihak berwajib telah menyita enam pabrik peleburan timah ilegal yang beroperasi di dalam area konsesi PT Timah. Di antara aset yang disita adalah sejumlah besar timah dan rare earth elements (logam tanah jarang), khususnya monasit—sebuah mineral dengan nilai strategis dan ekonomis yang tinggi.
“Nilai gabungan dari enam pabrik peleburan dan bahan yang disita sekitar Rp6 sampai Rp7 triliun,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa angka ini belum termasuk valuasi penuh dari logam tanah jarang, yang bisa jauh lebih tinggi. “Satu ton monasit bisa dihargai sampai AS$200.000. Kami menemukan hampir 40.000 ton.”
Perhitungan awal menunjukkan total kerugian negara dari operasi ilegal ini bisa mencapai Rp300 triliun, yang menegaskan besarnya kerusakan ekonomi.
Presiden Prabowo menegaskan kembali tekad pemerintah untuk menindak tegas pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya, dengan memperingatkan bahwa praktik semacam itu mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Ini tidak boleh dibiarkan berlanjut,” tegasnya.
Tindakan tegas ini menyusul serangkaian langkah penegakan hukum. Pada 30 September, Kepala Staf Umum TNI AD Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon melakukan inspeksi ke lokasi tambang timah ilegal yang disita di Bangka Belitung, yang sebelumnya telah diamankan oleh Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH).
“Kunjungan ini mencerminkan tekad pemerintah untuk memerangi pertambangan ilegal dan memperkuat tata kelola sumber daya alam,” kata Tampubolon dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh markas besar militer pada 2 Oktober.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima pabrik peleburan timah yang disita oleh Kejaksaan Agung setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Fasilitas ini akan dialihkan kepada negara untuk memastikan sumber dayanya memberi manfaat bagi publik.
Tampubolon mendesak perusahaan untuk mematuhi peraturan pertambangan, dengan peringatan bahwa operasi ilegal menyebabkan kerugian serius bagi negara maupun masyarakat setempat.
Pihak militer dan pemerintah daerah meningkatkan upaya penegakan hukum melalui inspeksi lokasi dan koordinasi satuan tugas gabungan.
Bangka Belitung menyimpan 91 persen dari cadangan timah Indonesia—2,16 juta ton yang tersebar di 496 lokasi—dan sekitar 95 persen potensi logam tanah jarang negara itu, termasuk neodimium, serium, dan lantanum.
Baik timah maupun logam tanah jarang sangat kritis bagi industri modern seperti elektronik, kendaraan listrik, turbin angin, dan teknologi pertahanan.
Keenam pabrik peleburan yang disita akan dikelola oleh PT Timah bekerja sama dengan masyarakat setempat, untuk memastikan sumber daya wilayah dimanfaatkan secara transparan dan untuk kepentingan publik.
Berita terkait: Tragedi tambang Freeport: Seluruh 7 pekerja yang hilang ditemukan meninggal di Papua
Berita terkait: Kepala staf angkatan darat Indonesia inspeksi tambang ilegal yang disita di Bangka Belitung
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025