Prabowo Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Sengketa Wilayah di Dalam Negeri

St. Petersburg, Rusia (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/5) menyatakan agar tidak ada lagi perselisihan perbatasan dan pulau antar daerah di Indonesia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memegang teguh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Menurut saya, prinsip bahwa kita satu negara, NKRI, harus jadi pedoman. Alhamdulillah, sudah ada kesepahaman bersama (untuk menyelesaikan masalah ini),” ujar Prabowo dalam rapat terbatas Selasa membahas sengketa empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatera Utara.

Presiden, yang sedang dalam perjalanan ke Rusia, bergabung via konferensi video.

Dalam rapat, Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—menjadi bagian wilayah Aceh. Keputusan ini berdasarkan dokumen historis yang menunjukkan kesepakatan dua gubernur sebelumnya dari Aceh dan Sumut.

Ia meminta stafnya segera mengumumkan sikap pemerintah pusat soal polemik ini agar masalah tidak berlarut-larut.

“Segera sampaikan ke publik biar tidak jadi bahan perdebatan lagi,” perintahnya.

Dalam rapat terbatas itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama penyelesaian sengketa empat pulau.

Penandatanganan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mengikuti rapat dari Istana Presiden di Jakarta.

Sengketa muncul setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Penyediaan dan Pembaruan Kode serta Data Wilayah Pemerintahan dan Pulau, efektif 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menyebut pulau-pulau tersebut bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Sebelumnya, pulau-pulau itu termasuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Berita terkait:
Aceh diajak bahas sengketa kepemilikan empat pulau
Prabowo segera putuskan sengketa pulau Aceh-Sumut
Kemendagri undang Sumut dan Aceh bahas sengketa pulau

MEMBACA  ROSEN, FIRMA HUKUM HAK INVESTOR TERKEMUKA, Mendorong Investor Marqeta, Inc. untuk Mengamankan Penasehat Hukum Sebelum Batas Waktu Penting dalam Tuntutan Kelas Sekuritas yang Pertama Diajukan oleh Firma

Penerjemah: Genta Tenri M., Andi Firdaus, Yashinta Difa
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

(Note: One minor typo in "diIndonesia" should be "di Indonesia." No additional errors introduced.)