Rabu, 25 Juni 2025 – 17:43 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC). Aturan ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Senilai Rp 10 Miliar
Pertimbangan PP ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Selain itu, aturan ini menjamin hak saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana, termasuk mekanisme khusus dan penghargaan bagi mereka.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa seorang justice collaborator berhak mendapat perlakuan khusus, seperti:
a. Pemisahan tempat tahanan atau tempat menjalani hukuman antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana terkait kasusnya.
b. Pemisahan berkas saksi pelaku dari berkas tersangka dan terdakwa selama penyidikan dan penuntutan.
c. Memberikan kesaksian di pengadilan tanpa bertemu langsung dengan terdakwa.
Baca Juga:
Bahlil Ungkap Hasil Kunker Prabowo ke Rusia, dari Kerja Sama Migas hingga Nuklir
Presiden Prabowo Subianto
Foto: VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Pasal 4 mengatur penghargaan bagi justice collaborator, yaitu:
a. Keringanan hukuman; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, atau hak narapidana lainnya sesuai hukum.
Syarat menjadi JC diatur di Pasal 7:
- Permohonan harus penuhi syarat substansif dan administratif.
- Syarat substansif meliputi:
a. Keterangan saksi harus penting untuk mengungkap tindak pidana.
b. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. - Jika ada aset hasil tindak pidana, tersangka/terdakwa harus bersedia mengembalikannya.
Baca Juga:
Teken Inpres, Prabowo Minta Pembangunan di Pulau Enggano DipercepatHalaman Selanjutnya
c. Memberikan kesaksian di pengadilan tanpa bertemu langsung dengan terdakwa.