Prabowo Kuasai Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara

Sabtu, 14 Juni 2025 – 22:31 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyatakan bahwa DPR sudah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, PSI: Terobosan Penting

Dasco mengungkapkan, dari hasil diskusi itu, Presiden memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya masalah ini. Prabowo akan segera menentukan langkah terbaik untuk menyelesaikannya.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI menyebutkan bahwa Presiden akan mengatasi masalah batas pulau yang jadi dinamika antara Aceh dan Sumut," kata Dasco dalam pernyataannya, Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga:
Respons Kemendagri soal Heboh 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut Hadiah Buat Jokowi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan soal pemindahan kepemilikan empat pulau itu selesai minggu depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, empat pulau yang jadi perdebatan antara Aceh dan Sumut kini ditetapkan Kemendagri sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Hal ini tertulis resmi dalam lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa keputusan status administrasi empat pulau itu diambil setelah survei langsung ke lokasi.

Baca Juga:
Gubernur Aceh Ungkap 3 Langkah yang Bakal Ditempuh Atasi Sengketa Pulau

Halaman Selanjutnya
Empat Pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

MEMBACA  Menteri dan Kapolri Berkumpul di Hambalang atas Panggilan Prabowo: Membahas Penertiban Kegiatan Ilegal di Bidang Kehutanan dan Pertambangan