Prabowo: Denda Sektor Kehutanan Dapat Danai 100.000 Rumah untuk Korban Banjir

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa denda administratif kehutanan dan dana negara yang berhasil dikembalikan senilai Rp6,62 triliun (sekitar US$395 juta) dapat membiayai pembangunan sedikitnya 100.000 unit rumah permanen untuk korban banjir di Aceh dan Sumatra.

Berbicara pada Rabu di Kejaksaan Agung di Jakarta, Prabowo mengatakan denda kehutanan yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung, yang dikumpulkan dari 20 perusahaan kelapa sawit, hanyalah contoh kecil dari kerugian negara yang sebenarnya, yang menurutnya jauh lebih besar.

“Jika ditelusuri lebih lanjut, denda administratif yang harus dibayar bisa mencapai ratusan triliun Rupiah,” ujar Prabowo, sambil menambahkan, “Beberapa pihak menantang dan menganggap remeh ini. Kami telah buktikan, dan akan terus buktikan, bahwa kami serius.”

Dari total tersebut, Rp2,34 triliun (US$139 juta) berasal dari denda administratif kehutanan yang dikumpulkan Satgas Penerapan Kawasan Hutan (PKH) dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel.

Sisanya Rp4,28 triliun (US$255 juta) diperoleh melalui pemulihan dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yang berasal dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak sawit mentah dan skema impor gula.

Setelah bertanya kepada menteri yang mendampinginya dalam acara tersebut, Prabowo mengatakan Indonesia membutuhkan hampir 200.000 unit rumah untuk menempatkan secara permanen korban banjir dan tanah longsor.

“Dengan jumlah ini saja, 100.000 rumah sudah terbiayai. Bayangkan berapa banyak perusahaan yang ada. 20 perusahaan ini, 20 perusahaan yang menolak memenuhi kewajibannya, sebenarnya bisa menyelamatkan nyawa 100.000 saudara kita,” tegasnya.

Menurut laporan Jaksa Agung, satgas telah berhasil mereklamasi lebih dari 4,08 juta hektar lahan hutan. Dari total itu, 893.002 hektar telah dikembalikan ke negara dengan status hukum tetap.

MEMBACA  Chaowalit Ditangkap di Bali: Buronan Pengedar Narkoba Asal Thailand

Area yang direklamasi terdiri dari 240.575 hektar perkebunan kelapa sawit yang terkait dengan 124 entitas hukum di enam provinsi, serta 688.427 hektar hutan konservasi yang tersebar di sembilan provinsi.

Berita terkait: Ketika Banjir Sumatra Bertemu Ambisi Kelapa Sawit dan Biofuel

Berita terkait: Prinsip Keberlanjutan Berlaku untuk Semua, Bukan Hanya Industri Kelapa Sawit

Penerjemah: Mentari Dwi, Kuntum Khaira
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar