Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait empat pulau di pesisir yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, ujar Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi pada Senin.
"Presiden sudah langsung menangani masalah ini. Dan beliau berjanji akan menyelesaikannya secepatnya," katanya di sini.
Nasbi menjelaskan bahwa dalam sistem Indonesia, kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah dalam yurisdiksinya, termasuk pengelolaan pulau-pulau di daerahnya, ujarnya.
"Dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah punya wilayah administratif," tambahnya.
Jadi, jika ada perbedaan pendapat antara dua daerah terkait pengelolaan wilayah atau pulau, pemerintah pusat bertugas menyelesaikannya.
Berita terkait: Prabowo akan putuskan sengketa pulau antara Aceh dan Sumut
"Penyelesaian harus dilakukan dengan tenang dan dialogis," kata Nasbi.
Dia juga menyebut kemungkinan dialog langsung antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Presiden Prabowo akan mengambil keputusan final setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, aspek sejarah, dan catatan administratif, kata Nasbi.
Polemik batas administratif Aceh dan Sumut yang berlangsung sejak 1928 muncul kembali setelah ada perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di perbatasan kedua provinsi.
SK Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mencantumkan empat pulau, yaitu Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang, dalam wilayah administratif Sumut, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Baik Aceh maupun Sumut menolak SK tersebut dengan alasan keterikatan sejarah dan administratif atas pulau-pulau itu.
Penerjemah: Andi Firdaus, Mentari Dwi G., Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025