Prabowo Akan Putuskan Sengketa Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto akan menentukan nasib empat pulau pesisir yang diperebutkan oleh provinsi Aceh dan Sumatra Utara, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pemerintah, melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri tanggal 25 April 2025, menetapkan empat pulau yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari Sumatra Utara setelah sengketa puluhan tahun dengan Aceh, yang langsung menolak keputusan itu.

“Setelah komunikasi antara DPR dan presiden, presiden memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian sengketa perbatasan pulau-pulau antara Aceh dan Sumatra Utara,” kata Dasco dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu.

Presiden juga mengkonfirmasi bahwa dia akan mengumumkan keputusan soal pulau-pulau itu minggu depan, tambah wakil ketua DPR tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa status administratif keempat pulau ditetapkan oleh Komite Nasional Standardisasi Nama Geografis setelah dua provinsi gagal menyelesaikan sengketa selama lebih dari 20 tahun.

Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatra Utara, yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil di Aceh.

“Setelah sengketa, dicapai kesepakatan untuk menyerahkan keputusan kepada Komite, dan ada klausul dalam kesepakatan yang mewajibkan para pihak menyetujui keputusan itu,” ujar Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Pemerintahan Daerah Kemen

MEMBACA  Mutasi Terbaru 117 Perwira Tinggi, Brigjen TNI Ferdial Lubis Ditunjuk sebagai Wakil Komandan Jenderal Kopassus