tunggu sebentar…
BRI berkomitmen untuk patuh pada aturan dan menjalankan apa yang menjadi perhatian regulator, dalam menghentikan transaksi di rekening dormant. Foto/Dok
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan keprihatinan regulator terkait penghentian transaksi di rekening dormant. Hal ini dijelaskan oleh Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyusul kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant untuk melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
BRI menekankan kesiapannya menjalankan kebijakan regulator. Sebelumnya, PPATK menyatakan dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran sementara bertujuan mencegah kejahatan finansial.
PPATK mengungkap analisis yang menunjukkan banyak rekening bekas jual-beli dipakai untuk pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana haram. Baca juga: Penyaluran Kredit BRI Capai Rp1.416 Triliun, UMKM Kuasai 80,32%
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain sangat rentan disalahgunakan. PPATK mencatat rekening pasif yang dikuasai pelaku kejahatan sering dipakai untuk transaksi ilegal seperti judi online, penipuan, hingga narkoba.
Selain itu, Hendy menjelaskan BRI terus mengedukasi nasabah agar menggunakan layanan perbankan dengan benar dan aman, seperti tetap aktif bertransaksi, memantau rekening, dan tidak menyalahgunakannya untuk tindakan melawan hukum.