Potensi Pelanggaran Terstruktur oleh Presiden hingga Kepala Desa

Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024). Foto: MK

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD menyatakan bahwa aparat pemerintah mulai dari presiden hingga kepala desa berpotensi melakukan pelanggaran secara terstruktur pada pemilu ataupun Pilpres 2024.

“Pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran TSM tersebut terdefinisi dengan jelas dalam undang-undang pilkada dan undang-undang pemilu, yang menunjukkan adanya unsur terstruktur. Pihak-pihak tersebut mencakup struktur pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujar Charles saat memberikan kesaksiannya sebagai ahli untuk capres cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di MK, Selasa (2/4/2024).

“Artinya, jika kita telaah lebih lanjut, pihak-pihak tersebut mencakup aparat pemerintah mulai dari presiden hingga jajaran di bawahnya, termasuk kepala desa, yang berpotensi melakukan pelanggaran secara terstruktur. Berdasarkan politik hukum yang kita miliki, arahannya memang menuju ke sana,” tambahnya.

Menurut Charles, fakta yang ada menunjukkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pelanggaran terstruktur umumnya dilakukan oleh dua pihak, yaitu penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah.

Charles memberikan contoh pada Pilpres 2014 ketika Jokowi bersaing dengan Prabowo. Meskipun Pilpres dimenangkan oleh Jokowi, Prabowo mengajukan gugatan ke MK dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai presiden.

Selanjutnya, pada Pilpres 2019 yang kembali dimenangkan oleh Jokowi, Prabowo kembali mengajukan gugatan ke MK dengan dalih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah, khususnya Jokowi sebagai presiden petahana.

“Walaupun ada putusan dari DKPP dan Bawaslu, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa adanya pelanggaran TSM yang dilakukan baik oleh penyelenggara pemilu maupun aparat pemerintah,” ungkap Charles.

MEMBACA  Dishub dan BPTJ Memulai Uji Coba dan Sosialisasi BISKITA Trans Depok

“MK bukanlah lembaga yang bertujuan untuk membandingkan putusan Bawaslu, bukanlah upaya banding, bukan pula upaya kasasi, melainkan MK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta-fakta persidangan,” tambahnya.