Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan terburu-buru untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 9% atau 8%.
Menurut dia, penurunan tarif PPN memang terdengar menarik, terutama dari sisi konsumsi dan persaingan regional. Tapi, langkah itu mempunyai risiko besar terhadap penerimaan negara yang berperan penting untuk menjaga stabilitas fiskal.
“Kemarin sempat diusulkan naik jadi 12%, tapi akhirnya cuma naik ke 11%. Sekarang ada yang usul lagi, jangan 11%, coba turunkan ke 9% atau 8%. Dulu waktu saya di luar pemerintahan, saya juga dengan enaknya bilang ‘turunin aja ke 8%’. Tapi setelah jadi menteri keuangan, saya sadar setiap turun 1%, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih. Jadi kita harus pikir-pikir dulu,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta, Selasa (28/10).
Dia menjelaskan, pemerintah sekarang sedang fokus pada perbaikan sistem pengumpulan pajak dan cukai agar potensi penerimaan negara bisa diukur dengan lebih akurat.