Posisi Kelapa Sawit di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Perlu Ditinjau Secara Proporsional

sedang memuat…

POPSI minta posisi kelapa sawit di zona konservasi dan hutan lindung harus dilihat secara proporsional. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Di tengah makin tingginya perhatian publik tentang isu sawit dan kawasan hutan, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memberikan data yang menarik. Menurut POPSI, berdasarkan hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019, luas perkebunan sawit yang ada di dalam kawasan konservasi dan hutan lindung jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total luas perkebunan sawit di Indonesia.

Hasil rekonsiliasi data oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 menunjukkan, dari total 16,37 juta hektar luas kebun sawit nasional, ada sekitar 3,37 juta hektar yang berlokasi di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsinya.

“Namun, dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak semuanya ada di zona konservasi dan belum tentu bisa disebut sebagai sawit ilegal tanpa melihat tipe dan sejarah kepemilikan lahannya,” ujar Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam pernyataannya.

Berdasarkan data itu, sebagian besar kebun sawit di dalam kawasan hutan ternyata berada di area hutan produksi. Rincinya, sekitar 1,12 juta hektar ada di Hutan Produksi Konversi (HPK), 1,49 juta hektar di Hutan Produksi Tetap (HPT), dan 501 ribu hektar di Hutan Produksi (HP). Sementara itu, kebun sawit yang berlokasi di kawasan hutan lindung hanya sekitar 155 ribu hektar, dan yang ada di kawasan konservasi sekitar 91 ribu hektar.

Dengan melihat data tersebut, narasi yang menyebut ada sekitar 4 juta hektar kebun sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya akurat. Oleh karena itu, isu ini perlu dilihat secara lebih proporsional supaya tidak menyebabkan kesalahan dalam membuat kebijakan.

MEMBACA  Berkshire Hathaway memotong saham di Capital One, Chevron dan Snowflake

“Kami nilai ada misinformasi ke Presiden dan kebijakan negara. Jangan sampai pembuat kebijakan bertindak gegabah dan mengabaikan prinsip keadilan, yang malah menciptakan stigma buruk. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi yang tidak berdasarkan data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku,” jelas Darto.

Tinggalkan komentar