Popularitas Cloudflare di Situs Taruhan Online

Kamis, 20 November 2025 – 00:28 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa sebagian besar situs judi online yang ditangani memakai infrastruktur dari Cloudflare.

Baca Juga:
ASN Jabar Kini Boleh Tak Masuk Kantor saat Ibu Kandungnya Ulang Tahun

Berdasarkan data sampling dari 10.000 situs judi online yang ditangani pada tanggal 1-2 November 2025, lebih dari 76 persennya menggunakan layanan Cloudflare. Layanan ini dipakai untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain agar terhindar dari pemblokiran.

“Pendaftaran PSE tidak hanya urusan administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:
AS-Rusia Bahas Rencana 28 Poin Akhiri Perang Ukraina


Photo : VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dia menambahkan, tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penindakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi lebih sulit untuk dilakukan.

Baca Juga:
Pasutri Asal Kediri Jatuh Akibat Erupsi Gunung Semeru, Alami Luka Bakar Dirujuk ke RS

Menurut Alexander, temuan tentang banyaknya IP situs judi online yang menggunakan layanan Cloudflare telah disampaikan ke perusahaan tersebut. Kemkomdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak mendaftar, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Alexander mengatakan, Cloudflare saat ini masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

MEMBACA  Google, Apple, dan Discord Membiarkan AI Berbahaya 'Membuka' Situs Web Menggunakan Sistem Login Mereka

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi yang mengandung muatan terlarang.

Selain itu, langkah ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.

Alexander menegaskan bahwa ruang untuk berkolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan niat baik untuk mematuhi aturan dan melindungi masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang tetap menjadi batasan yang tidak boleh dilanggar. Menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya. (Ant)

CIA Siap Gelar Operasi Rahasia di Venezuela
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi wewenang kepada CIA untuk menyiapkan operasi rahasia di Venezuela.
VIVA.co.id
20 November 2025